JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, Kementerian Keuangan memerinci jenis jasa perpajakan yang dapat diberikan oleh konsultan pajak.
Merujuk Pasal 14 PMK 55/2026, jasa perpajakan yang diberikan konsultan pajak mencakup 10 jenis jasa. Cakupannya mulai dari perencanaan manajemen perpajakan hingga jasa lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
"Konsultan pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 angka 1 PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Lantas, apa saja jasa perpajakan yang dapat diberikan konsultan pajak? Pertama, perencanaan manajemen perpajakan (tax planning). Kedua, pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence). Ketiga, pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan.
Keempat, pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan. Kelima, pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Keenam, pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak yang bersengketa dalam beracara pada pengadilan pajak. Ketujuh, pemberian jasa sebagai kuasa wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kedelapan, penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan. Kesembilan, pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesepuluh, pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Dalam memberikan jasa-jasa tersebut, konsultan pajak juga perlu memperhatikan klasifikasi izin yang dimilikinya. Sebab, PMK 55/2026 mengatur 3 klasifikasi izin konsultan pajak beserta cakupan kliennya seperti ketentuan terdahulu, yaitu:
PMK 55/2026 juga mengatur mekanisme apabila konsultan pajak ingin menghentikan pemberian jasa untuk sementara waktu. Adapun konsultan pajak dapat menghentikan pemberian jasa untuk sementara setelah memperoleh persetujuan menteri keuangan.
Persetujuan tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun. Selama masa penghentian sementara tersebut, konsultan pajak dilarang memberikan jasa sebagai konsultan pajak dan dilarang menjadi pemimpin kantor konsultan pajak. (dik)
