JAKARTA, DDTCNews — Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyoroti dampak perlambatan restitusi terhadap postur penerimaan pajak.
Meski penerimaan pajak bertumbuh cepat, pemerintah perlu menjelaskan apakah pertumbuhan dimaksud disokong oleh perbaikan iklim bisnis atau serta-merta karena restitusi yang tertahan.
"Tadi teman-teman sudah menanyakan apakah peningkatan penerimaan ini sifatnya sustainable dari iklim bisnis yang membaik atau semata-mata karena restitusi yang ditahan? Ini harus dijawab secara jujur," ujar Harris dalam rapat bersama eselon I Kementerian Keuangan, Senin (7/9/2026).
Harris pun menekankan restitusi sesungguhnya adalah hak wajib pajak. Menurutnya, keterlambatan pencairan restitusi akan memperburuk cash flow pelaku usaha.
"Restitusi pada hakikatnya adalah hak korporasi. Kalau ini ditahan, banyak korporasi yang mengalami masalah pada cash flow-nya," tuturnya.
Sebagai informasi, realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 tercatat baru mencapai Rp185,38 triliun atau turun 33,65%.
Saat ini, pencairan restitusi masih kerap dipersoalkan oleh pelaku usaha. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait hambatan pencairan restitusi dimaksud.
Agus menuturkan keterlambatan pencairan restitusi akan berpengaruh terhadap cash flow serta kemampuan pelaku usaha dalam melaksanakan proyek-proyek baru.
"Keluhan [pengusaha] ini kami sangat pahami dan sudah kami koordinasikan, sudah kami sampaikan, dan konsultasikan kepada menteri keuangan, yang memang punya kewenangan atau kebijakan mengenai restitusi," kata Agus pada pekan lalu. (rig)
