JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan 8 kebijakan strategis yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan kebijakan strategis dimaksud antara lain, pertama, pengembangan infrastruktur artificial intelligence (AI) di DJP.
"Kemudian, [kedua], pengembangan sistem penanganan tindak pidana di bidang perpajakan (tax crime handling system/TCHS)," ujar Bimo, dikutip pada Senin (7/9/2026).
Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2025, TCHS adalah sistem informasi yang digunakan untuk membantu pemilihan bahan baku pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang berkualitas.
Ketiga, pengembangan asset recovery management system (ARMS). Adapun yang dimaksud dengan ARMS adalah sistem pengelolaan data aset wajib pajak, tersangka, dan penanggung pajak yang digunakan untuk mendukung pemulihan penerimaan negara oleh penyidik.
Keempat, perjanjian kerja sama penegakan hukum. Kelima, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara. Perlu diketahui, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto telah difasilitasi oleh common reporting standard (CRS) dan crypto asset reporting framework (CARF).
Keenam, piloting program penjaminan kepatuhan pajak atau cooperative compliance. Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, piloting cooperative compliance telah dimulai atas 3 BUMN, yakni Pertamina, PLN, dan Pelindo.
Indonesia akan menerapkan cooperative compliance melalui implementasi tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan.
Ketujuh, implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital. Kedelapan, implementasi penagihan tunggakan pajak global. "Ini dalam kerangka hubungan bilateral dan multilateral," ujar Bimo.
Dalam rangka melaksanakan seluruh kebijakan strategis di atas serta beragam fungsi pendukung lainnya, DJP mengajukan anggaran 2027 senilai Rp6,27 triliun. (dik)
