JAKARTA, DDTCNews ā Seseorang harus mengungkapkan hubungan kekerabatan dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak ketika mengajukan izin sebagai konsultan pajak.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 158/2024 tentang Kementerian Keuangan, unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak adalah Ditjen Pajak (DJP).
"Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi konsultan pajak ... harus memenuhi persyaratan ... menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf k PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Bila individu yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP, izin konsultan pajak diajukan dengan dilampiri surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai DJP.
Bila ternyata ada hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai DJP sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) huruf k PMK 55/2026, izin harus disertai dengan surat pernyataan yang mengungkap hubungan kekerabatan tersebut.
Surat pernyataan yang mengungkap kekerabatan dengan pegawai DJP setidaknya harus memuat nama, nomor induk pegawai (NIP), dan jabatan dari pegawai DJP yang menjadi kerabat konsultan.
Bila izin disetujui dan kerabat pegawai DJP dimaksud resmi menjadi konsultan pajak, orang tersebut harus menjaga diri dari benturan kepentingan ketika memberikan jasa kepada klien.
"Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: konsultan pajak memiliki hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memengaruhi integritas dan profesionalisme dalam memberikan jasa kepada wajib pajak sebagai klien," bunyi Pasal 24 ayat (3) huruf a PMK 55/2026.
Sementara bila tidak menjaga diri dari benturan kepentingan ketika memberikan jasa kepada klien, konsultan pajak dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak selama maksimal dua tahun.
PMK 55/2026 telah dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 24 Agustus 2026. Dengan berlakunya PMK 55/2026, PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (dik)
