JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tumbuh 27% secara tahunan (year on year/yoy).
Apabila mengacu pada realisasi penerimaan pajak Januari–Agustus 2025 yang mencapai Rp1.135,4 triliun, penerimaan pajak hingga Januari–Agustus 2026 diperkirakan telah mencapai sekitar Rp1.441,9 triliun.
"Sampai 31 Agustus, data sementara [pertumbuhan penerimaan pajak] year on year itu 27%," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Rabu (2/9/2026).
Pada APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Namun, berdasarkan outlook, penerimaan pajak diperkirakan hanya mencapai Rp2.310,8 triliun atau mengalami shortfall Rp46,9 triliun.
Bimo mengatakan pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan target maupun outlook penerimaan pajak. Menurutnya, DJP masih akan melihat perkembangan penerimaan serta berbagai peluang yang ada untuk mengetahui apakah realisasi pajak dapat melampaui outlook tahun ini.
"Kita masih hati-hati dan cukup konservatif [melihat apakah penerimaan bisa melebihi outlook]," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas akan menggencarkan pengawasan kepatuhan untuk mengamankan penerimaan pajak pada 2026.
Inge menyampaikan DJP akan menjalankan 2 kegiatan utama secara paralel, yakni pengawasan pembayaran masa (PPM) serta penelitian kepatuhan material, termasuk kepatuhan dalam melaporkan dan mengisi SPT melalui coretax system.
"Kami tetap menjalankan dari sisi PPM, kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong, misalnya kemarin menyetor kok sekarang enggak, nah ini terus diperhatikan oleh teman-teman [pegawai] pajak," kata Inge. (dik)
