JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 9.628 unit rumah yang dalam penyerahannya memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) pada semester I/2026.
Sementara pada 2025, PPN DTP dimanfaatkan oleh 37.445 unit rumah. Data ini dituliskan BPS dalam berita resmi statistik Backlog Perumahan dan Capaian Penyediaan Perumahan di Indonesia.
"Fasilitas pengembang perumahan merupakan salah satu instrumen penyediaan perumahan melalui dukungan pembiayaan dan insentif untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan maupun peningkatan kualitas rumah," tulis BPS dalam berita resmi statistiknya, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
PPN DTP menjadi salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat.
Pemerintah memberikan PPN DTP untuk peningkatan permintaan rumah, yang pada akhirnya juga dapat menggerakkan perekonomian. Insentif PPN DTP rumah juga sudah diberikan pada 2023, 2024, dan 2025.
Pada tahun ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah berdasarkan PMK 90/2025. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah dan satuan rumah susun (rusun) yang memenuhi 5 syarat.
Pertama, memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Ketiga, telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi PUPR dan/atau badan pengelola Tapera.
Keempat, rumah tapak atau satuan rusun tersebut pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kelima, rumah tapak dan satuan rusun tersebut telah diserahkan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasainya yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Dengan demikian, dana yang bisa dihemat apabila membeli rumah dengan memanfaatkan PPN DTP mencapai Rp220 juta. (dik)
