Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat menginvestasikan dividennya tersebut pada instrumen investasi di pasar keuangan atau di luar pasar keuangan.
“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/atau Pasal 29 PMK 18/2021 harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu,” bunyi Pasal 33 PMK 18/2021, dikutip pada Rabu (9/4/2025).
Bila ingin menempatkan dividen pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, terdapat beberapa jenis investasi yang dapat dipilih wajib pajak orang pribadi. Pertama, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Kedua, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Ketiga, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Keempat, investasi langsung pada perusahaan di wilayah Indonesia.
Kelima, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan. Keenam, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
Ketujuh, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM.
Kedelapan, bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi tersebut harus dilakukan wajib pajak orang pribadi paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain. Adapun investasi dilakukan paling singkat 3 tahun pajak.
Untuk diperhatikan, investasi tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 PMK 18/2021. (rig)