JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 yang mengubah kerangka pengaturan mengenai konsultan pajak. Sebelumnya, ketentuan mengenai konsultan pajak diatur dalam PMK 111/2014 d.t.d.t.d PMK 175/2022.
Melalui PMK 55/2026, diatur secara khusus sejumlah tindakan yang dilarang dilakukan konsultan pajak dalam menjalankan praktiknya. Salah satunya, konsultan pajak dilarang melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Konsultan pajak dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 30 ayat (1) huruf b PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Secara terperinci, terdapat 6 larangan bagi konsultan pajak yang diatur dalam beleid tersebut. Pertama, konsultan pajak dilarang memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
Kedua, konsultan pajak dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketiga, konsultan pajak dilarang menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani.
Keempat, konsultan pajak dilarang menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, konsultan pajak dilarang melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien.
Keenam, konsultan pajak dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.
Namun, larangan rangkap jabatan tersebut tidak berlaku bagi konsultan pajak yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
Selain mengatur larangan, PMK 55/2026 juga menetapkan sanksi bagi konsultan pajak yang melanggar ketentuan tersebut. Konsultan pajak yang melanggar larangan pertama dan kedua dapat dikenai sanksi berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun.
Kedua larangan tersebut mencakup tindakan memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien serta menerima permintaan untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
Adapun pelanggaran terhadap 4 larangan lainnya dikenai sanksi administratif yang lebih berat, yakni pencabutan izin konsultan pajak. (dik)
