JAKARTA, DDTCNews — Platform yang dikembangkan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk mengawasi ekspor akan terintegrasi dengan sistem milik sejumlah kementerian/lembaga (K/L), termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Merujuk pada keterangan resmi Kemenko Perekonomian, platform DSI akan terintegrasi dengan coretax milik Ditjen Pajak (DJP) dan CEISA 4.0 milik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"Platform ini dikembangkan antara lain untuk mengatasi isu under-invoicing dan transfer pricing, melakukan analisis kontrak dan manajemen, serta rekonsiliasi devisa hasil ekspor," sebut Kemenko Perekonomian dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (30/8/2026).
Selain terintegrasi dengan sistem DJP dan DJBC, platform DSI juga akan terintegrasi dengan MOMS dan e-PNBP milik Kementerian ESDM, Inatrade milik Kementerian Perdagangan, OSS milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, AHU milik Kementerian Hukum, dan Simodis milik Bank Indonesia (BI).
Tidak hanya itu, platform DSI akan terintegrasi dengan Inaportnet milik Kementerian Perhubungan, SIINas milik Kementerian Perindustrian, serta sistem milik subscribed data providers. Platform terintegrasi milik DSI dimaksud bernama DSI AI-Enabled Transaction Analytics Platform.
Melalui platform tersebut, DSI akan melakukan pengawasan atas ekspor 3 komoditas utama yang telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2026, yakni batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).
Kehadiran DSI diharapkan meningkatkan visibilitas transaksi serta mengidentifikasi inkonsistensi data. Temuan DSI atas transaksi ekspor komoditas akan diserahkan kepada K/L untuk ditindaklanjuti. (rig)
