Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
RKA-K/L 2027

Anggaran DJBC Tahun Depan Diusulkan Rp4,09 Triliun, Ini Perinciannya

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 25 Agustus 2026 | 09.00 WIB
Anggaran DJBC Tahun Depan Diusulkan Rp4,09 Triliun, Ini Perinciannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran untuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp4,09 triliun pada 2027.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) 2027, pagu DJBC seluruhnya bersumber dari rupiah murni. Anggaran akan digunakan untuk menjalankan 3 program, yaitu program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi, serta program dukungan manajemen.

"Perincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2027 menurut bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, program dan sumber dana: Ditjen Bea dan Cukai Rp4,09 triliun," tulis pemerintah dalam Buku 3 Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L TA 2027, dikutip pada Selasa (25/8/2026).

Secara terperinci, anggaran DJBC untuk program pengelolaan penerimaan negara dirancang senilai Rp2,41 triliun. Anggaran tersebut merupakan yang terbesar dengan porsi mencapai 58,92% dari total pagu tahun depan.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi diusulkan sebesar Rp18,74 miliar. Kemudian, anggaran untuk program dukungan manajemen mencapai Rp1,66 triliun.

Pada 2027, DJBC ditargetkan untuk menghimpun penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp316,6 triliun. Target tersebut turun 5,77% dibandingkan dengan target dalam APBN 2026 senilai Rp336 triliun.

Target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan juga mengalami penurunan 1,25% dari outlook 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp320,6 triliun.

Guna mencapai target tahun depan, DJBC pun akan melaksanakan 4 langkah optimalisasi penerimaan bea dan cukai. Pertama, melakukan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif bea masuk komoditas tertentu.

Kedua, melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat.

Ketiga, memperkuat nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif. Keempat, memperkuat program kolaboratif Kementerian Keuangan (joint program).

Sejalan dengan itu, pemerintah melalui RKA-K/L Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) juga memproyeksikan alokasi anggaran DJBC untuk periode 2027 hingga 2030.

Pada 2028, anggaran DJBC diproyeksikan naik menjadi Rp4,18 triliun. Anggaran tersebut kemudian diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,27 triliun pada 2029 dan Rp4,38 triliun pada 2030. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.