Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PROLEGNAS PRIORITAS 2026

Pemerintah Masih Lanjutkan Pembahasan Internal RUU Kewarganegaraan RI

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Senin, 24 Agustus 2026 | 18.30 WIB
Pemerintah Masih Lanjutkan Pembahasan Internal RUU Kewarganegaraan RI
<p>Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih melakukan pembahasan internal atas beragam RUU Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU tentang Kewarganegaraan RI.

Dalam pemaparan pemerintah di Badan Legislasi DPR, RUU dimaksud diperlukan untuk merevisi Undang-Undang (UU) 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI.

"Ada 8 RUU yang masih berproses di internal pemerintah, baik yang sedang menunggu surat presiden (surpres) maupun masih dilanjutkan pembahasannya secara internal," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), Senin (24/8/2026).

Sebagaimana telah diungkapkan oleh pemerintah sebelumnya, RUU ini nantinya akan memuat klausul mengenai kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Terdapat 2 pihak yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda, yakni para atlet dan talenta berkeahlian khusus.

"Paling tidak ada 2 kategori, yang pertama kepada mereka yang para atlet dan lain sebagainya, dan yang kedua adalah mereka yang memiliki keahlian khusus," imbuh Eddy.

Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 beserta Nota Keuangannya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kewarganegaraan ganda diperlukan guna memberikan kesempatan kepada para diaspora bertalenta untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan.

Selama ini, ada banyak diaspora RI yang terpaksa memiliki kewarganegaraan lain untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, seperti kebutuhan karier dan kebutuhan keluarga.

Ke depan, kewarganegaraan ganda akan diberikan kepada diaspora yang bertalenta melalui prosedur yang ketat demi melindungi kepentingan Indonesia.

"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," ujar Prabowo. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.