Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
NOTA KEUANGAN RAPBN 2027

Kejar Target Pajak 2027, DJP Perkuat Penegakan Hukum dan Kepatuhan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 23 Agustus 2026 | 09.30 WIB
Kejar Target Pajak 2027, DJP Perkuat Penegakan Hukum dan Kepatuhan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan penegakan hukum pajak yang efektif tahun depan guna mendorong kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah akan menggunakan multidoor approach dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan. Langkah ini ditempuh salah satunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang ditargetkan lebih tinggi pada 2027.

"Dalam rangka mendukung optimalisasi pendapatan negara yang berkelanjutan, pemerintah terus memperkuat fungsi penegakan hukum perpajakan sebagai bagian integral dari strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak," tulis pemerintah dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2027, dikutip pada Rabu (19/8/2026).

Sejalan dengan arah kebijakan perpajakan 2027, penguatan fungsi penegakan hukum dilakukan melalui penerapan multidoor approach. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai instrumen hukum dan melibatkan sinergi lintas instansi dalam penanganan pelanggaran perpajakan.

Multidoor approach dinilai memungkinkan penegakan hukum menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sekaligus instrumen hukum lain yang relevan.

Instrumen hukum yang dapat digunakan antara lain tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, kepabeanan dan cukai, tindak pidana di sektor jasa keuangan, serta ketentuan pidana umum sesuai karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

"Dengan pendekatan tersebut, upaya penghindaran maupun penggelapan pajak dapat ditangani secara lebih komprehensif sehingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum semakin meningkat," kata pemerintah.

Implementasi multidoor approach harus didukung oleh penguatan pengawasan berbasis data dan risiko agar optimal. Penguatan tersebut dilakukan melalui pengawasan berbasis data dan risiko, yakni: dengan mendorong pertukaran data dan informasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengembangan compliance intelligence.

Integrasi data perpajakan dengan informasi kepemilikan aset, transaksi keuangan, kegiatan ekspor-impor, kepemilikan badan usaha, dan berbagai data lintas kementerian/lembaga pun dinilai sebagai fondasi penting dalam mengidentifikasi pola ketidakpatuhan secara lebih akurat.

"Pendekatan berbasis data tersebut memungkinkan otoritas perpajakan memfokuskan sumber daya pada wajib pajak berisiko tinggi, sehingga pengawasan dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien," ulas pemerintah.

Lebih lanjut, pemerintah akan terus meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi terkait guna memperkuat efektivitas pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, termasuk melalui multidoor approach.

"Ke depan, penguatan fungsi penegakan hukum melalui multidoor approach diharapkan mampu meningkatkan persepsi risiko atas ketidakpatuhan (perceived risk of non-compliance), mempersempit tax gap, serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih baik di seluruh lapisan wajib pajak," kata pemerintah.

Di sisi lain, pelaksanaan penegakan hukum perpajakan akan mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administratif tidak lagi efektif dalam mendorong kepatuhan.

"Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan kepatuhan yang berkelanjutan," tulis pemerintah.

Sederhananya, ketika penegakan hukum meningkat, maka peluang pelanggaran yang terdeteksi ikut meningkat. Artinya, risiko terdeteksi dan dikenai sanksi juga meningkat bagi pelanggar. Kondisi tersebut pun diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih patuh.

Pemerintah menilai penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran perpajakan, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga keadilan sistem perpajakan, serta mendorong meningkatnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Penegakan hukum yang kredibel, konsisten, dan berkeadilan pun dapat menciptakan efek jera (deterrence effect). Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan diharapkan ikut meningkat.

Serangkaian upaya di atas akan ditempuh guna mencapai target penerimaan pajak 2027 yang dirancang sebesar Rp2.591,4 triliun. Angka itu naik 12,14% dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.