JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah bersama DPR sedang memfinalisasi peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol). Proses harmonisasi dan finalisasi perpres ojol ditargetkan selesai pada akhir Agustus atau selambat-lambatnya awal September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perpres tersebut nantinya tidak hanya mengatur layanan angkutan orang, tetapi juga mencakup angkutan barang dan makanan.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," katanya, dikutip pada Kamis (20/8/2026).
Perpres ojol juga akan memuat pembagian kewenangan penetapan tarif untuk setiap jenis layanan ojol. Nanti, penetapan tarif angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif angkutan barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sementara itu, pengemudi ojol akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pemerintah mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, bukan pekerja.an
Harmonisasi perpres ojol akan dilaksanakan dengan melibatkan perwakilan pengemudi ojol, serta aplikator. Harapannya, isi perpres ojol yang tengah disusun ini dapat mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah akan mempercepat finalisasi perpres ojol sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Nanti, kementeriannya akan memimpin langsung proses harmonisasi.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini," ujarnya. (rig)
