Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Tax Ratio hingga 12,45% pada 2030

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09.30 WIB
Pemerintah Targetkan Tax Ratio hingga 12,45% pada 2030
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah berupaya untuk menjaga tax buoyancy tetap berada di atas 1 guna meningkatkan tax ratio secara bertahap.

Menurut pemerintah, tax buoyancy di atas 1 adalah indikasi efektivitas sistem perpajakan dalam mengumpulkan penerimaan pajak dari pertumbuhan ekonomi.

"Penerimaan pajak diupayakan memiliki elastisitas (tax buoyancy) di atas 1 sebagai indikator makin meningkatnya efektivitas sistem perpajakan dalam menangkap pertumbuhan ekonomi menjadi penerimaan negara," ungkap pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, dikutip pada Kamis (20/8/2026).

Dengan tax buoyancy di atas 1, tax ratio diharapkan berangsur naik dan mampu mencapai 10,97% hingga 12,45% dari PDB pada 2030.

Guna mempertahankan tax buoyancy di atas 1 dan mencapai tax ratio dimaksud, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan reformasi pajak secara komprehensif demi membangun sistem pajak yang lebih berkeadilan, efisien, berintegritas, dan berkepastian hukum.

Reformasi dilaksanakan melalui penyempurnaan kebijakan pajak yang adaptif terhadap perkembangan model bisnis dan praktik perpajakan internasional.

Modernisasi administrasi perpajakan juga terus diperkuat melalui implementasi coretax administration system. Sistem tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan proses bisnis pajak, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat validitas data, dan meningkatkan efektivitas pengawasan.

Pemerintah juga akan memperkuat kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas layanan, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan komunikasi dan edukasi, penyempurnaan penanganan pengaduan, serta peningkatan profesionalisme petugas pajak.

Kualitas sumber daya manusia (SDM) akan diperkuat dengan berfokus pada peningkatan kompetensi teknis, kemampuan analisis data, kapasitas pengawasan, serta penguasaan teknologi digital aparatur perpajakan.

Selain itu, transformasi data dan sistem informasi terus diperkuat melalui perluasan akses data perpajakan, peningkatan kualitas tata kelola data, integrasi data lintas kementerian/lembaga (K/L), dan pengembangan artificial intelligence. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.