[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENERIMAAN PAJAK

DPR Ingatkan Kejar Target Pajak Jangan Ganggu Dunia Usaha

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 05 September 2026 | 14.00 WIB
DPR Ingatkan Kejar Target Pajak Jangan Ganggu Dunia Usaha
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) tetap memperhatikan kondisi dunia usaha dalam upaya mengejar target penerimaan pajak 2026.

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mengatakan pemerintah memang perlu berupaya mencapai target penerimaan pajak pada 2026. Namun, lanjutnya, upaya optimalisasi penerimaan tersebut jangan sampai justru kontraproduktif terhadap perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha.

"Tentu saya tetap memberikan semangat dan optimisme agar target ini tercapai. Namun pesan saya adalah bagaimana supaya penekanan pada pencapaian target ini jangan sampai juga menjadi kontraproduktif terhadap perkembangan dan pertumbuhan dunia usaha kita," katanya, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Marwan menilai kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2026 cukup positif. Penerimaan pajak tercatat tumbuh sekitar 21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dengan realisasi mencapai Rp1.209,6 triliun. Realisasi ini setara 51,31% dari target APBN 2026.

Sementara itu, outlook penerimaan pajak 2026 adalah senilai Rp2.310 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp1.100 triliun hingga akhir tahun.

Dia menilai pencapaian target tersebut bukan perkara mudah. Pasalnya, tambahan penerimaan pajak yang harus dikumpulkan pada 2026 cukup besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dia mengatakan tambahan penerimaan hampir Rp400 triliun secara tahunan sebelumnya hanya pernah terjadi pada periode 2021-2022. Saat itu, penerimaan pajak ditopang oleh boom komoditas serta pelaksanaan program pengungkapan pajak sukarela.

Adapun pada 2026, tidak terdapat faktor serupa yang secara signifikan dapat mendongkrak penerimaan negara. Oleh karena itu, pencapaian target akan sangat bergantung pada efektivitas penerapan coretax, ekstensifikasi, dan berbagai program reguler yang dijalankan DJP.

Marwan pun meminta pemerintah tetap memperhatikan kondisi dunia usaha dalam mengejar target penerimaan pajak 2026. Menurutnya, upaya optimalisasi penerimaan perlu dilakukan secara terukur agar tidak menghambat aktivitas usaha dan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, percepatan restitusi menjadi salah satu aspek administrasi perpajakan yang perlu diperhatikan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. Belakangan ini, sejumlah wajib pajak mengeluhkan proses pencairan restitusi yang dinilai membutuhkan waktu lama.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pun memastikan DJP akan memproses restitusi sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang berlaku.

"Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam," ujarnya.

Berdasarkan data DJP, restitusi pajak hingga Juli 2026 tercatat Rp185,38 triliun. Nilai tersebut turun 33,65% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total restitusi tersebut, restitusi PPh badan tercatat Rp52,66 triliun, sedangkan restitusi PPN dalam negeri mencapai Rp130,9 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.