JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan turut mengatur ketentuan pembinaan dan pengawasan terhadap konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Merujuk PMK 55/2026, pengawasan dilakukan di antaranya melalui pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguji kepatuhan konsultan pajak dan kantor konsultan pajak (KKP) terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik. Wewenang pemeriksaan tersebut dilimpahkan dari menteri keuangan kepada dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan.
"Dalam melaksanakan pengawasan, direktur jenderal melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak dan kantor konsultan pajak," bunyi Pasal 36 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).
Merujuk Pasal 37 PMK 55/2026, pemeriksaan tersebut terdiri atas pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan reguler dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh dirjen stabilitas dan pengembangan sektor keuangan. Sementara itu, pemeriksaan khusus dapat dilakukan dalam 2 kondisi:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau memberikan perintah kepada konsultan pajak atau KKP untuk melakukan kewajiban tertentu. Perintah untuk memenuhi kewajiban tertentu dapat diberikan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.
Apabila perintah tersebut tidak dipenuhi, DJSPSK dapat mengenakan sanksi administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya. Adapun PMK 55/2026 mengatur 3 jenis sanksi administratif bagi konsultan pajak dan KKP, yaitu peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi tersebut dapat dikenakan tidak secara berurutan.
Khusus sanksi peringatan, konsultan pajak atau KKP dapat dikenai peringatan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Apabila setelah mendapatkan 3 kali peringatan masih melakukan pelanggaran, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pembekuan izin.
Selanjutnya, pembekuan izin dapat dikenakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Apabila konsultan pajak atau KKP kembali melakukan pelanggaran setelah 3 kali dikenai pembekuan maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Selama masa pembekuan, konsultan pajak dan/atau KKP dilarang memberikan jasa sebagaimana diatur dalam PMK 55/2026. Namun, pembekuan tidak menghapus tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan.
Poin menarik lainnya adalah DJSPSK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap konsultan pajak dan KKP kepada masyarakat melalui laman resminya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 PMK 55/2026. (dik)
