[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Peningkatan Izin Konsultan Pajak Tak Lagi Harus Berjenjang

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 05 September 2026 | 15.30 WIB
Peningkatan Izin Konsultan Pajak Tak Lagi Harus Berjenjang
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan izin konsultan pajak kini tidak lagi harus dilakukan secara berjenjang. Hal ini menjadi salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.

Merujuk PMK 55/2026, konsultan pajak dapat mengajukan permohonan peningkatan klasifikasi izin untuk 2 tingkat di atas izin yang terakhir. Syaratnya, konsultan pajak tersebut telah berpraktik minimal selama 2 tahun sejak tanggal Keputusan izin yang terakhir.

"Untuk mendapatkan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak...konsultan pajak harus memenuhi persyaratan: a. telah berpraktik sebagai konsultan pajak:...paling singkat 2 tahun terhitung sejak tanggal keputusan tentang izin yang terakhir untuk peningkatan izin 2 tingkat di atasnya," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 55/2026, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Hal ini berarti pemegang izin tingkat A dapat mengajukan peningkatan langsung ke tingkat C setelah memenuhi masa praktik minimal 2 tahun. Artinya, konsultan pajak tingkat A tidak perlu terlebih dahulu memperoleh izin tingkat B untuk mengajukan peningkatan klasifikasi izin ke tingkat C.

Selain peningkatan langsung 2 tingkat, konsultan juga tetap dapat mengajukan peningkatan untuk 1 tingkat. Untuk peningkatan 1 tingkat, konsultan pajak harus telah berpraktik paling singkat 1 tahun sejak tanggal keputusan mengenai izin terakhir.

Dengan demikian, pemegang izin tingkat A dapat meningkatkan klasifikasi izin ke tingkat B setelah minimal 1 tahun berpraktik. Demikian pula, konsultan pajak tingkat B dapat meningkatkan izinnya ke tingkat C setelah memenuhi masa praktik paling singkat 1 tahun.

Selain masa praktik, konsultan pajak juga harus memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan. Adapun permohonan peningkatan klasifikasi izin disampaikan secara elektronik kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak.

Permohonan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak dilakukan dengan mengisi formulir. Selain itu, pemohon harus mengunggah 2 dokumen:

  1. SKK sesuai dengan klasifikasi izin konsultan pajak yang dimohonkan; dan
  2. surat keterangan pengalaman kerja di bidang perpajakan dari tempat bekerja yang paling sedikit mencantumkan keterangan lama bekerja.

Setelah izin konsultan pajak dengan klasifikasi baru diterbitkan, izin konsultan pajak dengan klasifikasi yang lama dinyatakan tidak berlaku. Peningkatan izin secara tidak berjenjang tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengatur peningkatan izin praktik secara bertahap. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.