JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025 meski periode pelaporannya telah berakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas masih berupaya mengejar target penerimaan 15,27 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga akhir 2026.
"Walaupun waktunya sudah lewat, tetap kita ingatkan dengan harapan mereka tahun depan bisa lebih tepat waktu [melapor SPT Tahunan]. Jadi target kita 15,27 juta masih terus kita kejar sampai akhir tahun," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Inge menjelaskan target 15,27 juta tersebut pada dasarnya merupakan target pelaporan SPT secara tepat waktu. Untuk tahun pajak 2025, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 30 April 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan pada 31 Mei 2026.
Meski tenggat pelaporan telah terlewati, DJP tetap mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
"Sekarang memang belum tercapai, tetapi bukan berarti kita cuekin. Walaupun wajib pajak sudah terlambat tetap kita imbau dengan harapan dia akan lapor tepat waktu tahun depan," kata Inge.
Hingga saat ini, DJP telah menerima 13,94 juta SPT Tahunan 2025 atau setara 91,2% dari target.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,90 juta SPT disampaikan melalui portal Coretax DJP. Adapun sisanya disampaikan melalui berbagai kanal lain, yakni 26.184 SPT melalui coretax form, 10.391 SPT melalui aplikasi M-Pajak, 31 SPT menggunakan formulir kertas, serta 1 SPT melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). (dik)
