JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak berhak menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus untuk mewakili wajib pajak yang bersangkutan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Namun, pemberian kuasa tidak berlaku selamanya, dan harus memenuhi kondisi yang diatur dalam PMK 44/2026. Jika salah satu kondisi yang disyaratkan tidak lagi terpenuhi, maka pemberian kuasa akan berakhir. Alhasil, seorang kuasa yang ditunjuk tidak lagi mewakili wajib pajak.
"Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya sejak pemberian kuasa berakhir...," bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan beleid itu, pemberian kuasa berakhir apabila terjadi 5 kondisi berikut ini:
Perlu diperhatikan, wajib pajak melalui surat kuasa khusus memberikan persetujuan kepada seorang kuasa untuk mengakses coretax dalam melaksanakan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Ketika pemberian kuasa berakhir, terhadap kuasa yang tidak lagi berperan mewakili wajib pajak, pemberian akses pada coretax (role akses) juga ikut berakhir.
"Dalam hal pemberian kuasa berakhir ... pemberian akses pada portal wajib pajak kepada seorang kuasa ... berakhir," bunyi Pasal 10 ayat (3) PMK 44/2026.
Dalam hal pemberian kuasa berakhir karena dicabut, maka wajib pajak yang mencabut pemberian kuasa harus membuat surat pencabutan surat kuasa khusus. Surat pencabutan bisa berbentuk elektronik atau kertas, yang kemudian disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Sementara itu, bila pemberian kuasa berakhir karena poin izin konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut; surat keterangan terdaftar dibekukan dan/atau dicabut; atau kuasa dipidana, maka DJP akan menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa.
Surat itu disampaikan kepada wajib pajak dan kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak. (dik)
