JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah membidik beberapa lokasi strategis untuk mendirikan financial center atau pusat finansial internasional Indonesia (PFII) yang digadang-gadang akan menarik investasi asing dalam jumlah besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ada beberapa lokasi selain Bali yang sedang dipertimbangkan. Namun, dia mengungkapkan pemerintah tidak berniat mendirikan financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Masih dibahas, ada alternatif mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling comfortable untuk international investor. Mungkin enggak [di IKN] karena terlalu sempit di sana," ujarnya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Pada tahap awal, pemerintah berencana mendirikan financial center yang berlokasi di Bali. Namun, wacana pendirian financial center secara keseluruhan masih dimatangkan sembari menyiapkan payung hukumnya.
Pemerintah dan DPR sedang menggodok RUU PFII yang mengatur pembentukan financial center di Indonesia. Dia menargetkan RUU ini rampung pada 21 Juli 2026 sehingga dapat disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 22 Juli 2026.
"Juli kan undang-undangnya selesai, pada Agustus, presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato presiden. Saya pikir akhir tahun ini akan jalan," ucapnya.
Terpisah, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan RUU PFII bakal memuat beragam ketentuan khusus, termasuk ketentuan perpajakan.
"Kita punya aturan perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Kita lakukan upaya secara total yang selama ini ada di dalam UU yang sifatnya umum, kita berikan pengecualian yang sifatnya khusus di UU PFII," kata Misbakhun.
Selain perpajakan, RUU PFII turut memuat pengaturan khusus mengenai sektor keuangan. Pengawasan atas sektor keuangan di PFII dilaksanakan oleh otoritas di kawasan itu sendiri, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tak hanya itu, PFII juga memiliki pengadilan khusus yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII. PFII akan mengadopsi common law, bukan civil law sebagaimana yang selama ini berlaku di Indonesia.
Dengan beragam kekhususan ini, PFII bakal menjadi enclave tersendiri sebagaimana financial center di negara-negara lain.
Sebagai informasi, pendirian financial center di Indonesia diakomodasi oleh Pasal 248A UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (dik)
