KEBIJAKAN PEMERINTAH

Financial Center dan Family Office Bakal Ungkit Kepercayaan pada RI

Muhamad Wildan
Kamis, 25 Juni 2026 | 15.00 WIB
Financial Center dan Family Office Bakal Ungkit Kepercayaan pada RI
<p>Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pendirian financial center dan kehadiran family office akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Luhut mengatakan financial center dan family office merupakan instrumen untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia. Keyakinan investor untuk menanamkan modal di financial center Indonesia melalui family office bakal turut mengungkit kepercayaan terhadap perekonomian Indonesia secara umum.

"Satu setengah tahun yang lalu usulkan adalah international financial center, ada family office di sana. Sebenarnya tujuan saya waktu itu adalah untuk membangun kredibilitas kita mengenai hukum, karena kita terkenal inkonsisten pada hukum," ujar Luhut, Kamis (25/6/2026).

Menurut Luhut, financial center yang direncanakan berlokasi di Bali tersebut bakal mengadopsi common law dan merekrut hakim arbitrase dari luar negeri demi menciptakan trust dan confidence.

Luhut pun mengeklaim ada beberapa orang kaya (high wealth individual/HWI) yang berminat untuk mendirikan family office di financial center Indonesia. Banyak orang kaya yang ingin mendirikan family office di Indonesia karena dipandang sebagai lokasi yang aman.

"Mereka cerita di Dubai dan Abu Dhabi waktu perang itu, 'Dulu Anda sudah bicara family office itu gimana statusnya? Kami ingin daerah yang aman'," ujar Luhut.

Sebagai informasi, pendirian financial center di Indonesia diakomodasi oleh Pasal 248A UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU tersebut mendefinisikan financial center sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.

Kegiatan usaha pada kawasan dimaksud mencakup kegiatan sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya. Pusat finansial internasional Indonesia nantinya bakal dikelola oleh dewan pusat finansial internasional Indonesia.

Penyelenggaraan financial center akan diatur dalam UU tersendiri bernama UU Pusat Finansial Internasional Indonesia yang ditargetkan rampung dalam waktu 3 bulan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.