JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) berpandangan tak semua kreator konten harus memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan kreator konten wajib memiliki NIB bila penghasilannya sudah melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Namun, kreator konten dipandang perlu memiliki NIB agar memperoleh legalitas dalam berusaha. Legalitas merupakan prasyarat bagi kreator yang ingin mengembangkan aktivitas usahanya.
"Bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ujar Teuku, dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Dengan NIB, kreator konten bisa memperoleh beragam dukungan, mulai dari kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga beragam fasilitas pengembangan usaha dari pemerintah dan mitra strategis.
Ke depan, Kemenekraf akan terus melaksanakan pendampingan agar kewajiban kepemilikan NIB bisa berjalan secara inklusif, berkepastian, dan mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.
Sebagai informasi, NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran badan usaha dan/atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. NIB diperlukan sebagai identitas dalam melaksanakan usaha.
Para pelaku usaha bisa mendaftarkan diri guna memperoleh NIB melalui online single submission (OSS) pada laman oss.go.id. (dik)
