KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendag Jamin NIB untuk Pedagang e-Commerce Tak Terkait dengan Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Juni 2026 | 08.30 WIB
Mendag Jamin NIB untuk Pedagang e-Commerce Tak Terkait dengan Pajak
<p>Ilustrasi. Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Budi Susanto menegaskan kewajiban pelaku usaha yang berdagang melalui e-commerce memiliki nomor induk berusaha (NIB) tidak berkaitan dengan aspek pajak.

Budi membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa kepemilikan NIB akan membuat pedagang online otomatis dikenai pajak. Menurutnya, NIB yang diatur dalam Permendag 19/2026 merupakan bentuk legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

"NIB sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," katanya, dikutip pada Selasa (22/6/2026).

Budi mengatakan seluruh kegiatan usaha, baik yang dijalankan oleh perorangan maupun badan hukum, pada prinsipnya wajib memiliki NIB sebagai legalitas usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan memperoleh berbagai manfaat yang dapat mendukung pengembangan usahanya.

Manfaat pertama dari kepemilikan NIB ialah memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha. Legalitas tersebut akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses layanan pembiayaan dari lembaga keuangan.

"Kalau sudah mempunyai legalitas maka akses ke perbankan, akses ke pembiayaan itu lebih mudah," ujarnya.

Kedua, NIB dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pedagang yang berjualan melalui e-commerce. Kepercayaan tersebut juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan usaha para penjual online.

Budi menyebut konsumen cenderung lebih percaya kepada pelaku usaha yang memiliki legalitas yang jelas. Oleh karena itu, keberadaan NIB dapat menjadi salah satu indikator bahwa usaha yang dijalankan memang benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu legalitas. Kalau dia punya legalitas, berarti benar usahanya," katanya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban memiliki NIB. Pelaku usaha yang baru memulai kegiatan usaha diberikan waktu selama 6 bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya memperoleh tenggang waktu hingga 18 bulan.

Dia menegaskan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara online. Apabila pelaku usaha mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Kementerian Perdagangan akan memberikan asistensi hingga pelaku usaha memiliki NIB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.