KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN DTP Kendaraan Listrik Belum Dirilis, Airlangga: Masih Dikaji Ulang

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 23 Juni 2026 | 09.30 WIB
PPN DTP Kendaraan Listrik Belum Dirilis, Airlangga: Masih Dikaji Ulang
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menunda pemberian insentif untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV), baik mobil maupun motor listrik, meski dijadwalkan bakal berlaku pada pertengahan 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penundaan dilakukan karena pemerintah masih mengkaji lebih lanjut mengenai skema dan pelaksanaan insentif kendaraan listrik tersebut. Dengan demikian, insentif kendaraan listrik tidak masuk dalam daftar stimulus yang digelontorkan pemerintah pada semester II/2026.

‎"Iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu," ujarnya kepada awak media, dikutip pada Selasa (23/6/2026).

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengungkapkan program insentif kendaraan listrik akan diumumkan pada awal Juni 2026. Rencananya, insentif yang diberikan berupa fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik.

Nanti, skema PPN DTP akan bergantung pada jenis baterai yang digunakan oleh produsen kendaraan listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan insentif PPN DTP sebesar 100% akan diberikan untuk mobil listrik berbasis baterai nikel (nickel manganese cobalt/NMC). Sementara itu, PPN DTP sebesar 40% diberikan untuk mobil listrik yang menggunakan baterai selain nikel, seperti lithium iron phosphate (LFP).

Namun, ‎Purbaya mengungkapkan stimulus kendaraan listrik ini akan ditunda terlebih dahulu lantaran pemerintah masih menunggu sejumlah perhitungan sebelum kebijakan resmi diterapkan.

"Insentif EV ditunda 1 bulan lagi, karena ada perhitungan yang masih ditunggu," ujarnya pada Selasa (26/5/2026).

Sejauh ini, pemerintah menetapkan sedikitnya ada 4 jenis insentif fiskal yang akan diguyurkan pada semester II/2026. Pertama, penetapan tarif PPh final royalti sebesar 1,5% bagi penulis nasional.

Kedua, diskon transportasi dan insentif PPN DTP atas tiket pesawat selama musim liburan sekolah. Ketiga, diskon tiket transportasi dan PPN DTP pesawat saat periode libur Nataru. Keempat, fasilitas bea masuk 0% untuk impor LPG dan bahan baku plastik. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.