JAKARTA, DDTCNews - UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) turut menambah mandat yang diemban oleh Bank Indonesia (BI).
Melalui UU dimaksud, BI juga diminta untuk menerapkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui kerja sama dengan pemerintah.
"BI...melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," bunyi pasal 7 ayat (2) UU 4/2026, dikutip pada Senin (22/6/2026).
Namun, perlu diingat, tujuan utama BI tidaklah berubah, yakni tetap menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Stabilitas nilai rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah. Kestabilan harga barang dan jasa diukur dengan tingkat inflasi, sedangkan kestabilan nilai tukar rupiah diukur dengan kestabilan nilai rupiah dibandingkan mata uang negara lain.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan stabilitas sistem pembayaran adalah kestabilan aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana.
"Stabilitas sistem pembayaran tercermin dari penyelenggaraan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan pelindungan konsumen," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (1) UU 4/2026.
Sementara itu, yang dimaksud dengan stabilitas sistem keuangan adalah upaya BI bersama otoritas terkait untuk mewujudkan sistem keuangan nasional yang mampu bertahan di tengah gejolak eksternal dan internal.
Harapannya, stabilitas sistem keuangan bisa mendukung berjalannya fungsi intermediasi dan jasa keuangan lainnya secara efektif untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (rig)
