PMK 37/2025

Omzet Merchant Belum Rp500 Juta Tidak Dipungut Pajak oleh Marketplace

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 21 Juni 2026 | 13.30 WIB
Omzet Merchant Belum Rp500 Juta Tidak Dipungut Pajak oleh Marketplace
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh final 0,5% atas penghasilan para pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace mulai bulan depan.

Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace baru akan melakukan pemungutan pajak apabila omzet pedagang online wajib pajak orang pribadi melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan. Wajib pajak dimaksud akan dibebaskan dari pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace.

"Pihak Lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi: penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan...," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025, dikutip pada Minggu (21/6/2206).

Dalam hal telah memiliki omzet melebihi Rp500 juta, pedagang online juga harus menyampaikan pernyataan kepada penyedia marketplace. Nanti, surat pernyataan tersebut harus menyatakan bahwa omzet telah memiliki omzet melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan.

Beleid itu juga menegaskan bahwa pedagang dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, harus bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi disetorkan kepada penyedia marketplace.

"Pedagang Dalam Negeri ... bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan ...," bunyi Pasal 6 ayat (9) PMK 37/2025.

Seperti diketahui, PMK 37/2025 mengatur penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.

Pedagang dalam negeri yang akan dipungut pajak merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi 2 butir kriteria. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.

Kedua, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.