KEBIJAKAN PAJAK

Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 18 Juni 2026 | 13.00 WIB
Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berhak mengaktifkan kembali wajib pajak dormant (nonaktif) secara otomatis setelah mendeteksi adanya transaksi atau kegiatan bisnis baru wajib pajak yang bersangkutan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencontohkan reaktivasi status wajib pajak dapat dilakukan ketika otoritas mendapati adanya kegiatan usaha wajib pajak. Selain itu, wajib pajak terdeteksi memenuhi kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melapor pajak.

"Mereka [wajib pajak yang diaktifkan kembali] misalnya mereka enggak ada proyek lagi, tapi ternyata mereka mulai aktif lagi, ada investasi dan proyek di sini," jelasnya, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Perlu diketahui, wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, ada 2 cara untuk mengaktifkan kembali wajib pajak dormant. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui coretax system. Kedua, kepala kantor pelayanan pajak akan mengaktifkan kembali secara jabatan.

Bimo juga mengungkapkan proses aktivasi kembali status wajib pajak bisa dilakukan dengan mengecek basis data (database) pada coretax system. Di samping itu, otoritas juga berwenang untuk memeriksa transaksi dari pihak ketiga, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

"Belakangan kita deteksi, oh ternyata wajib pajak mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya, melapor pajaknya, sehingga kita konseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi. Dari database yang ada cukup banyak, dari coretax dan kita juga bisa mendeteksi third party transaction," papar Bimo.

Menurutnya, reaktivasi wajib pajak dormant merupakan salah satu langkah yang ditempuh guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Bimo sebelumnya juga mengungkapkan bahwa kegiatan ekstensifikasi berupa penambahan wajib pajak baru ataupun reaktivasi wajib pajak dormant turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak nasional. DJP mencatat reaktivasi wajib pajak dormant telah memberikan tambahan penerimaan senilai Rp20,63 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.