KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Financial Center Mirip di Dubai, Insentif Pajak Dimatangkan

Muhamad Wildan
Senin, 22 Juni 2026 | 19.30 WIB
Bangun Financial Center Mirip di Dubai, Insentif Pajak Dimatangkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana untuk membentuk financial center yang setara dengan financial center yang ada di Dubai.

Pembentukan financial center di Indonesia difasilitasi melalui klausul pusat finansial internasional Indonesia pada UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Masih kita matangkan, tapi kita bikin supaya setara dengan yang ada di Dubai," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Senin (22/6/2026).

Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pada kawasan dimaksud akan mendapatkan fasilitas pajak khusus dan mendapatkan perlakuan pajak yang bersifat khusus pula.

"Kan di special economic zone kita memberikan insentif khusus," kata Airlangga.

Meski UU 4/2026 memungkinkan pemerintah untuk membentuk beberapa financial center, lanjut Airlangga, pemerintah saat ini berencana untuk membentuk 1 financial center di Bali.

"Sekarang di Bali dulu. Titiknya bisa di beberapa tempat, sama seperti di Dubai kan bisa beberapa tempat," tuturnya.

Sebagai informasi, UU 4/2026 mendefinisikan pusat finansial internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.

Kegiatan usaha pada kawasan dimaksud mencakup kegiatan sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor lainnya. Pusat finansial internasional Indonesia nantinya bakal dikelola oleh dewan pusat finansial internasional Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kawasan keuangan tersebut akan diatur secara khusus dalam UU tersendiri yang ditargetkan rampung dalam waktu 3 bulan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.