JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia sebagai undang-undang melalui rapat paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengatakan undang-undang terbaru ini akan menjadi landasan dari penyiapan data dasar nasional (DDN). Adapun DDN dimaksud akan digunakan sebagai referensi kebijakan fiskal, pembangunan, distribusi bansos, dan beragam kebutuhan strategis nasional.
"DDN dikuasai oleh negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional," ujar Sturman, dikutip pada Rabu (7/10/2026).
Pengesahan UU Satu Data Indonesia akan ditindaklanjuti dengan lembaga penyelenggara satu data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
UU Satu Data Indonesia juga memuat pengaturan mengenai standar data, metadata, kode referensi, serta sistem katalog data nasional. Dengan pengaturan ini, produsen data dan wali data harus mematuhi ketentuan standar data pada UU tanpa memusatkan penguasaan data ke satu lembaga.
Penyelenggaraan satu data Indonesia juga wajib mewujudkan kedaulatan data nasional dengan standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian.
Menanggapi penetapan undang-undang ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy selaku perwakilan pemerintah mengatakan data adalah kekayaan bangsa yang perlu dilindungi melalui undang-undang.
"Data bukan sekadar tabel statistik, bukan sekadar sesuatu yang tersimpan di dalam server pemerintah. Data adalah cermin kejujuran RI untuk menyejahterakan rakyatnya. Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan dan juga yang masih tertinggal," ujar Rachmat.
Data akan menjadi landasan untuk merencanakan kebijakan ke depan. Oleh karena itu, data harus dijaga mutunya agar pemerintah bisa bekerja secara lebih efisien dan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
"Negara harus mampu melihat dan mencatat mereka yang selama ini luput dari pandangan, mendengar mereka yang suaranya belum sampai ke ruang-ruang kebijakan. Dengan data itulah mereka harus masuk dan dimasukkan," ujar Rachmat.
UU Satu Data Indonesia diharapkan bisa menciptakan kepastian hukum dan mengurangi ego sektoral antarkementerian yang selama ini terjadi di dalam tubuh pemerintahan. (dik)
