KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan Tarif Resiprokal AS Belum Final, Ini Kata Menko Airlangga

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 08 Juni 2026 | 19.30 WIB
Kebijakan Tarif Resiprokal AS Belum Final, Ini Kata Menko Airlangga
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah belum merampungkan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) mengenai tarif impor resiprokal alias bea masuk atas barang-barang buatan Indonesia yang dipasok ke AS.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskusi mengenai tarif impor belum rampung lantaran AS masih melakukan investigasi Section 301 atas beberapa negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Saat ini, Indonesia masih dikenakan tarif impor resiprokal sebesar 10%, dan diproyeksikan bakal dikenakan bea masuk lebih tinggi oleh AS, yakni sebesar 18%.

"Tarif nanti sesudah 12 Juli baru bisa ketahuan, 'kan mereka [AS] investigasinya belum selesai," ujarnya, Senin (8/6/2026).

Sebagai informasi, Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif impor sebesar 10% berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain. Sementara itu, 54 negara lain akan dikenakan tarif impor sebesar 12,5%.

Kendati demikian, besaran tarif impor tersebut hanya berlaku sementara waktu, tepatnya sampai dengan 24 Juli 2026.

Dalam melaksanakan investigasi Section 301, AS juga berencana mengecualikan beberapa produk Indonesia dari pengenaan bea masuk tambahan sebesar 10%.

Airlangga mengungkapkan sederet produk yang mendapatkan pengecualian tarif impor 10% antara lain komoditas perkebunan dan suku cadang atau spareparts.

Adapun pengecualian bea masuk tambahan sebesar 10% berdasarkan Section 301 dimaksud direncanakan akan berlaku mulai 24 Juli 2026. Pengecualian baru berlaku pada bulan depan guna menghindari tumpang tindih serta mencegah ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha AS.

"Ada beberapa komoditas yang diproduksi di Indonesia [mendapat pengecualian bea masuk dari AS], seperti komoditas kebun, termasuk spareparts," katanya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.