JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memastikan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) terbaru bisa memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa.
Regulasi terbaru DHE SDA yang merevisi PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025 akan memperkuat cadangan devisa dan akan memperbaiki nilai tukar rupiah secara tidak langsung. Revisi ketentuan DHE SDA tersebut ditargetkan berlaku mulai 1 Juni 2026.
"Walaupun mungkin 1-2 minggu ada ketakutan, tapi ini saya pikir langkah yang positif untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat nilai tukar secara enggak langsung," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
Purbaya mengatakan selama ini kebijakan DHE SDA di dalam negeri belum memberikan dampak signifikan terhadap penguatan cadangan devisa maupun nilai tukar rupiah. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam kebijakan dimaksud.
Purbaya mencontohkan kini masih ada eksportir yang menempatkan DHE SDA-nya ke bank kecil dalam negeri, dan langsung memindahkannya ke bank luar negeri.
"Eksportir masuk sini, ditukar rupiah, lempar ke bank kecil, bank kecilnya lempar ke luar negeri. Itu rupanya tidak termonitor sehingga cadangan devisanya enggak meningkat sama sekali yang dari program DHE SDA," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA nonmigas di Himbara dan mengonversi DHE tersebut ke rupiah sebesar 50%.
"Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu. (dik)
