PMK 28/2026

Penelitian Pajak Masukan atas Restitusi PPN Dipercepat Kian Ketat

Muhamad Wildan
Senin, 04 Mei 2026 | 13.00 WIB
Penelitian Pajak Masukan atas Restitusi PPN Dipercepat Kian Ketat
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Penelitian atas pajak masukan terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi PPN dipercepat menjadi kian ketat seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026.

Penelitian ini diterapkan baik atas pengajuan restitusi dipercepat oleh wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, maupun pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

"Berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan pembayaran pajak ... dirjen pajak melakukan penelitian SPT terhadap ... pajak masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon," bunyi Pasal 10 ayat (2) huruf c PMK 28/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Secara umum, kini penelitian dilakukan untuk memastikan pajak masukan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang membuat faktur pajak, bukan sekadar sudah diunggah oleh PKP pembuat faktur pajak dan disetujui oleh DJP.

Secara terperinci, pajak masukan yang dikreditkan harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai berikut. Pertama, pajak masukan tercantum dalam faktur pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat faktur pajak.

Kedua, pajak masukan tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Ketiga, pajak masukan tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain dalam SPT Masa PPN.

Keempat, pajak masukan tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berupa pemberitahuan impor barang (PIB) dengan ketentuan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP atau telah diunggah oleh wajib pajak dengan ketentuan mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Kelima, tercantum dalam dokumen surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dengan ketentuan mencantumkan NTPN, terdapat dalam sistem informasi pelayanan DJBC, telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dan dibayarkan wajib pajak melalui penyelenggara pos terkait dengan impor barang kiriman.

Terakhir, khusus untuk pajak masukan yang dibayar sendiri, pajak masukan harus sudah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran menggunakan SSP dan/atau sudah divalidasi dalam sistem DJP dalam hal pembayaran dilakukan selain menggunakan SSP.

Pajak masukan yang dikreditkan tetapi tidak memenuhi kriteria-kriteria di atas tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.