PENERIMAAN PAJAK

DJP: Penerimaan Pajak hingga 29 April 2026 Tumbuh 18%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 April 2026 | 17.00 WIB
DJP: Penerimaan Pajak hingga 29 April 2026 Tumbuh 18%
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sepanjang 1 Januari hingga 29 April 2026 tumbuh sebesar 18%.

Pertumbuhan penerimaan pajak hingga 29 April 2026 yang sebesar 18% tersebut tidak setinggi pertumbuhan pada periode Januari-Februari 2026 yang mencapai 30% dan Januari-Maret 2026 sebesar 20,7%. Meski tak menyampaikan nominalnya, Bimo menilai kinerja penerimaan pajak sejauh ini masih positif.

"Sampai 29 [April] kemarin itu pertumbuhan masih sangat positif di atas 18%, Januari sampai 29 April, [sehingga] 30 April ini kita harus pastikan supaya kita sesuai dengan target," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan penerimaan pajak pada April 2026 antara lain dipengaruhi oleh banyaknya libur dan cuti bersama pada bulan sebelumnya. Pada Maret 2026, terdapat libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri sehingga menyebabkan aktivitas ekonomi melambat dan pada akhirnya memengaruhi pajak yang disetorkan pada April 2026.

Bimo meyakini tren pertumbuhan penerimaan pajak akan berlanjut sehingga target penerimaan sepanjang 2026 bisa tercapai. Guna mencapai target penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun, DJP terus berupaya melaksanakan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Dia juga menginstruksikan kepada jajaran untuk mengesampingkan aspek administratif agar semua kegiatan yang dapat mendorong kepatuhan pajak bisa diprioritaskan.

"Strateginya sudah pasti kami memperluas basis dan membuat basis yang sudah ada itu semakin patuh. Anggota-anggota kami di lapangan, account representative, pemeriksa, penyidik, penilai, juru sita, penyuluh, semuanya kerja keras," ujarnya.

Bimo menambahkan coretax juga menjadi salah satu instrumen penting untuk mengoptimalkan pajak pada tahun ini. Misal dengan fitur prepopulated data pada coretax, informasi kini tidak lagi harus dikumpulkan manual sehingga membantu kegiatan pengawasan wajib pajak.

Kemudian, DJP terus berupaya menggali potensi pajak pada ekonomi digital agar tidak selalu bergantung pada komoditas SDA. Selain itu, menegakkan banyak tetap digencarkan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak tidak patuh.

Sebelumnya, Bimo sempat menyatakan penerimaan pajak harus tumbuh sebesar 22,9% agar target pajak senilai Rp2.357,7 triliun pada APBN 2026 bisa tercapai. Oleh karena itu, DJP akan melakukan extra effort melalui optimalisasi penggunaan data pembanding dan perluasan basis pajak.

Tanpa extra effort, penerimaan pajak pada 2026 diperkirakan hanya mencapai Rp1.800 triliun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.