ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu Tunggu Hangus, WP Bisa Langsung Batalkan Kode Billing

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 April 2026 | 19.00 WIB
Tak Perlu Tunggu Hangus, WP Bisa Langsung Batalkan Kode Billing
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak dapat membatalkan kode billing apabila terdapat kekeliruan saat membuat Konsep SPT di Coretax DJP sehingga tak perlu menunggu kode billing hangus dalam 7 hari.

Penegasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku status SPT-nya sudah menunggu pembayaran. Namun, terdapat kesalahan nominal pada pos akun laba rugi sehingga wajib pajak ingin membuat ulang Konsep SPT.

“Silakan membatalkan kode billing-nya terlebih dahulu di Menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar > klik tombol Batal,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (30/4/2026).

Setelah dibatalkan, lanjut Kring Pajak, wajib pajak kemudian menunggu beberapa saat hingga SPT kembali ke menu Konsep SPT. Data yang telah diisi wajib pajak pun masih akan tersimpan. Nanti, wajib pajak dapat melakukan edit pada Konsep SPT.

“Jika terdapat kesalahan atau data yang belum lengkap dalam pelaporan SPT Tahunan, silakan untuk mengubah dan melengkapi isian SPT tersebut. Pastikan pengisian SPT sudah benar dan lengkap sebelum melakukan bayar dan lapor,” tuturnya.

Sebagai informasi, kode billing merupakan kode identifikasi yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Seiring dengan berlakunya coretax, setidaknya terdapat 3 mekanisme pembuatan kode billing.

Pertama, pembuatan kode billing terkait dengan SPT. Kode billing terkait dengan SPT hanya bisa dibuat setelah konsep SPT terbentuk (tidak bisa dibuat secara mandiri).

Kedua, pembuatan kode billing terkait dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar (seperti STP dan SKPKB). Pembuatan kode billing atas tagihan tersebut dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.

Ketiga, pembuatan kode billing selain terkait dengan SPT dan tagihan/ketetapan pajak (kode billing dengan sifat ‘setor sendiri’). Pembuatan kode billing ini dilakukan melalui modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.