PER-3/PJ/2026

Simak, Ini WP Badan yang Boleh Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Selasa, 28 April 2026 | 08.30 WIB
Simak, Ini WP Badan yang Boleh Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 telah membatasi kriteria wajib pajak badan yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT selama maksimal 2 bulan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau laporan keuangannya belum selesai diaudit.

"Wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ... wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Wajib pajak badan yang memenuhi kriteria Pasal 5 ayat (2) huruf c PER-3/PJ/2026 dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan secara elektronik melalui coretax selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT.

Pemberitahuan disampaikan dengan menyatakan alasan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT);
  3. laporan keuangan sementara;
  4. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Atas pemberitahuan dimaksud, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Surat pemberitahuan bakal memuat salah satu dari dua opsi keputusan. Pertama, keputusan yang menyatakan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diterima.

Kedua, pemberitahuan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.