JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana untuk menyusun regulasi baru mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan regulasi terkait dengan penerbitan STP akan disempurnakan dan disusun guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Terkait ketentuan penerbitan Surat Tagihan Pajak ini tujuannya ialah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi," katanya, dikutip pada Kamis (23/4/2026).
Selain itu, lanjut Inge, regulasi baru tersebut juga disusun untuk memberikan kepastian hukum, serta menyeragamkan penerapan ketentuan penerbitan STP. Tidak hanya itu, regulasi baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan dan penegakan administrasi perpajakan.
Nanti, kerangka regulasi terkait dengan penerbitan STP ini akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Adapun RPMK ini bakal secara khusus mengatur tentang peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam Renstra DJP 2025-2029, urgensi pemerintah menggodok RPMK tersebut ialah dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan regulasi mengenai pengawasan kepatuhan, perincian data ILAP, pengawasan kepatuhan pihak lain/PMSE, dan STP.
Secara keseluruhan, RPMK tentang peningkatan kepatuhan wajib pajak akan mengatur 5 aspek. Pertama, perluasan tax intermediaries. Kedua, pengawasan wajib pajak.
Ketiga, perincian data ILAP. Keempat, pengawasan kepatuhan pihak lain/Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kelima, penerbitan Surat Tagihan Pajak.
"Aturan-aturan tersebut rencananya akan diselesaikan pada tahun 2026," tulis Bab III Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-252/PJ/2025. (rig)
