SPT TAHUNAN

H-8 Batas Waktu Pelaporan, DJP Sudah Terima 11,57 Juta SPT Tahunan

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 22 April 2026 | 13.45 WIB
H-8 Batas Waktu Pelaporan, DJP Sudah Terima 11,57 Juta SPT Tahunan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 21 April 2026, sebanyak 11,57 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak.

SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 11,18 juta SPT.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 21 April 2026 tercatat 11,57 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Rabu (22/4/2026).

Inge mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan terdiri atas 9,94 juta wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,24 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selain itu, ada 383.310 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah, serta 281 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Inge menyebut ada pula wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2026. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tersebut terdiri atas 4.866 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah dan 34 wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

UU KUP mengatur wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu, yakni paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan paling lambat 30 April untuk wajib pajak badan.

Kendati demikian, khusus wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026. Jadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi akan jatuh bersamaan dengan SPT Tahunan badan.

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax terlebih dahulu.

DJP pun mencatat ada 18,19 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax hingga saat ini.

Jumlah itu terdiri atas 17,09 juta wajib pajak orang pribadi, 1,01 juta wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.