JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) baru mengenai konsultan pajak.
Dalam RPMK dimaksud, kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tidak hanya berlaku bagi setiap individu konsultan pajak, tetapi juga atas kantor konsultan pajak.
"Kalau di PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, subjek pelapornya konsultan pajak. Untuk di RPMK itu ditambah kantor konsultan pajaknya. Subjek pelapornya ada dua," ujar pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK Ari Wibowo dalam sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Selasa (14/4/2026).
Dalam RPMK, kantor konsultan pajak didefinisikan sebagai badan usaha yang mendapat izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya. Pendirian kantor konsultan pajak harus didahului dengan perolehan izin dari menteri keuangan.
Sementara itu, laporan tahunan konsultan pajak nantinya harus memuat:
Kemudian, laporan tahunan setiap individu konsultan pajak nantinya harus memuat:
Nantinya, laporan tahunan wajib disampaikan oleh konsultan pajak dan kantor konsultan pajak selambat-lambatnya pada 30 April tahun berikutnya.
Namun, untuk mempermudah penyampaian laporan tahunan, konsultan pajak dimungkinkan untuk menyampaikan daftar perincian jasa perpajakan dan jasa lainnya secara bulanan.
"Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua," ujar Ari.
Walaupun laporan tahunan harus disampaikan paling lambat 30 April, laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) wajib disampaikan secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.
Konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau tidak tepat waktu menyampaikan laporan tahunan, akan dikenai sanksi berupa peringatan. Sanksi pembekuan izin hanya diberlakukan atas konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan dengan benar. (rig)
