RPMK KONSULTAN PAJAK

Kantor Konsultan Pajak Bakal Wajib Berizin dan Setor Laporan Tahunan

Muhamad Wildan
Selasa, 14 April 2026 | 18.30 WIB
Kantor Konsultan Pajak Bakal Wajib Berizin dan Setor Laporan Tahunan
<p>Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) baru mengenai konsultan pajak.

Dalam RPMK dimaksud, kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan tidak hanya berlaku bagi setiap individu konsultan pajak, tetapi juga atas kantor konsultan pajak.

"Kalau di PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, subjek pelapornya konsultan pajak. Untuk di RPMK itu ditambah kantor konsultan pajaknya. Subjek pelapornya ada dua," ujar pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK Ari Wibowo dalam sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, Selasa (14/4/2026).

Dalam RPMK, kantor konsultan pajak didefinisikan sebagai badan usaha yang mendapat izin dari menteri keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya. Pendirian kantor konsultan pajak harus didahului dengan perolehan izin dari menteri keuangan.

Sementara itu, laporan tahunan konsultan pajak nantinya harus memuat:

  • profil kantor konsultan pajak;
  • daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak serta pegawai;
  • bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak; dan
  • laporan keuangan kantor konsultan pajak.

Kemudian, laporan tahunan setiap individu konsultan pajak nantinya harus memuat:

  • nama;
  • tempat bekerja;
  • bukti penyampaian SPT konsultan pajak; dan
  • daftar perincian jasa perpajakan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan (informasi mengenai klien, jenis jasa yang diberikan, periode penugasan, biaya jasa yang diberikan, dan data/informasi lain yang dibutuhkan).

Nantinya, laporan tahunan wajib disampaikan oleh konsultan pajak dan kantor konsultan pajak selambat-lambatnya pada 30 April tahun berikutnya.

Namun, untuk mempermudah penyampaian laporan tahunan, konsultan pajak dimungkinkan untuk menyampaikan daftar perincian jasa perpajakan dan jasa lainnya secara bulanan.

"Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua," ujar Ari.

Walaupun laporan tahunan harus disampaikan paling lambat 30 April, laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) wajib disampaikan secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.

Konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau tidak tepat waktu menyampaikan laporan tahunan, akan dikenai sanksi berupa peringatan. Sanksi pembekuan izin hanya diberlakukan atas konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan dengan benar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.