JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang menyediakan data perpajakan untuk dimanfaatkan wajib pajak yang mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Ada 4 jenis data yang disediakan otoritas pajak, yaitu pemotongan dan/atau pemungutan; daftar harta dan/atau utang; pembayaran pajak; dan/atau data perpajakan lainnya. Sederet data tersebut merupakan data yang terprepopulasi secara otomatis ketika wajib pajak mengisi SPT.
"Direktur Jenderal Pajak dapat menyediakan data perpajakan berupa ... untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik," bunyi Pasal 8 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-3/PJ/2026, dikutip Senin (13/4/2026).
Perlu diperhatikan, wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT secara elektronik, tidak boleh manual.
Wajib pajak dimaksud di atas harus menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik melalui portal wajib pajak atau disebut dengan coretax system. Selain itu, pelaporan SPT juga bisa dilakukan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
"Terhadap SPT yang diterima melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP ... bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dianggap sebagai bukti penerimaan SPT," bunyi Pasal 14 ayat (1) PER-3/PJ/2026.
Dalam hal wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara elektronik malah melaporkan SPT menggunakan cara selain elektronik, maka DJP tidak memberikan bukti penerimaan.
Nah, wajib pajak yang tidak memiliki bukti penerimaan dari DJP akan dianggap tidak menyampaikan SPT.
Wajib pajak yang dianggap tidak menyampaikan SPT karena tidak mematuhi ketentuan dalam PER-3/PJ/2026 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)
