JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menjaga rasio utang pada level 40% dari PDB dan defisit anggaran pada level 3% dari PDB hingga akhir tahun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kedua hal tersebut sudah menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden committed bahwa rasio utang dijaga pada level 40% [dari PDB] walaupun UU menyiapkan sampai 60%. Demikian pula defisit anggaran dijaga pada level 3% [dari PDB]," ujar Airlangga, dikutip pada Sabtu (11/4/2026).
Pada periode Januari-Maret 2026, defisit anggaran tercatat baru mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93% dari PDB. Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, defisit anggaran sudah bertumbuh sebesar 140,5%.
Pada periode Januari-Maret 2025, defisit anggaran tercatat baru mencapai Rp99,8 triliun atau 0,41% dari PDB.
Defisit anggaran tersebut disebabkan oleh belanja negara yang sudah mencapai Rp815 triliun di tengah pendapatan negara yang baru mencapai Rp574,9 triliun.
Belanja negara tercatat bertumbuh pesat sebesar 31,4% sedangkan pendapatan negara baru mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,5%. Meski penerimaan pajak mampu tumbuh sebesar 20,7%, PNBP serta kepabeanan dan cukai mencatatkan kontraksi masing-masing sebesar 3% dan 12,6%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan APBN 2026 didesain defisit sejalan dengan pesatnya realisasi belanja negara. Ke depan, defisit anggaran akan dikendalikan melalui optimalisasi pendapatan negara.
Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan strategi meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pengenaan bea keluar atas batu bara dan mineral lainnya.
Pengenaan bea keluar akan menghasilkan tambahan penerimaan secara langsung dari bea keluar itu sendiri sekaligus tambahan penerimaan secara tidak langsung melalui pencegahan underinvoicing.
"Sebelumnya, DJBC tidak bisa masuk ke kapal ekspor batu bara sebelum dikirim karena enggak ada bea keluar. Jadi kita kena underinvoicing tanpa kita tahu. Kenapa enggak bisa masuk? Karena tidak ada pajak ekspor. Kenapa enggak bisa? Memang begitu aturannya," ujar Purbaya. (dik)
