ADMINISTRASI PAJAK

Buat Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Pakai Tanggal Lama, Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 April 2026 | 15.00 WIB
Buat Faktur Pajak Pengganti Tak Bisa Pakai Tanggal Lama, Ini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang membuat faktur pajak pengganti di Coretax DJP perlu memperhatikan tanggal pembuatan faktur. Sebab, sistem akan menolak jika tanggal faktur pengganti lebih awal dari tanggal pembuatan faktur pengganti tersebut.

Kring Pajak menjelaskan notifikasi eror seperti The Invoice Date must be greater than or equal to 01-Mar-2026 muncul karena wajib pajak mengisi tanggal faktur pajak pengganti sebelum tanggal faktur pengganti pajak dibuat di sistem.

“Tanggal pembuatan faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Sedangkan masa pajak faktur pajak pengganti tetap mengacu pada masa pajak faktur pajak normal yang diganti,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (6/4/2026).

Sebagai contoh, apabila faktur pajak pengganti dibuat pada 1 April 2026 untuk mengganti faktur pajak Oktober 2025 maka tanggal faktur pengganti tetap menggunakan tanggal 1 April 2026. Namun, masa pajak yang dilaporkan tetap masa pajak Oktober 2025 mengikuti faktur pajak yang diganti.

Untuk diperhatikan, ketentuan pembuatan faktur pajak pengganti tersebut turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Simak juga Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025.

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat pada laman http://pajak.go.id, atau asistensi petugas helpdesk di KPP. Alamat dan kontak KPP dapat dilihat pada laman berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja.

Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Kesalahan dalam pengisian atau penulisan tersebut tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.

Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.

Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.