JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan setiap penumpang berusia 21 tahun ke atas yang datang dari luar negeri hanya boleh membawa maksimal 1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025. Menurutnya, para pelaku perjalanan internasional perlu memahami aturan pembawaan barang kena cukai (BKC) agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.
"Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi," ujarnya, dikutip pada Senin (6/4/2026).
Budi menjelaskan PMK 203/2017 s.t.d.d PMK 34/2025 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat. BKC sendiri merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi.
BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.
"Pengaturan dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif," kata Budi.
Selain MMEA, pemerintah juga mengatur ketentuan pembawaan BKC lainnya, salah satunya ialah hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.
Sementara itu, awak sarana pengangkut punya batas membawa hasil tembakau yang lebih sedikit, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu. Jika membawa lebih dari satu jenis hasil tembakau, maka pembebasan cukai diberikan secara proporsional.
Budi menegaskan kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.
"Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas bea dan cukai sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada," ungkapnya.
Oleh karena itu, Budi pun mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri. Dengan memahami aturan ini, harapannya setiap penumpang dan awak sarana pengangkut dapat berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas barang yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (dik)
