JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 10,53 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 31 Maret 2026.
SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan catatan DJP, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan mencapai 10,31 juta.
"Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan, dapat diperinci orang pribadi karyawan 9,21 juta dan orang pribadi nonkaryawan 1,10 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Rabu (1/4/2026).
Sementara itu, wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 213.651. Dari angka tersebut, 213.492 wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan dalam denominasi rupiah, sedangkan 159 wajib pajak badan lainnya menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
Di sisi lain, ada 1.942 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan dengan tahun buku selain Januari-Desember.
UU KUP mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.
Kendati demikian, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Penghapusan sanksi itu diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.
Secara terperinci, KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.
Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.
Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
Artinya, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026.
Adapun penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan. (dik)
