JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang mengalami kendala saat memeriksa status kode otorisasi di Coretax DJP diperbolehkan untuk mengajukan permintaan kode otorisasi yang baru.
Penjelasan itu merespons cuitan warganet yang mengaku kerap kali muncul notifikasi eror saat mengecek valid tidaknya sertifikat digital/kode otorisasi yang telah dibuat. Menurut Kring Pajak, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat membuat kode otorisasi.
“Pastikan passphrase (kode otorisasi) minimal 8 karakter, terdapat huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Mohon hindari penggunaan karakter seperti tanda petik, $, dan &,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (30/3/2026).
Wajib pajak pun dapat mengajukan ulang permintaan kode otorisasi di coretax melalui menu Portal Saya. Lalu, klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital di Coretax DJP. Setelah pengajuan dilakukan, wajib pajak perlu melakukan pengecekan status kode otorisasi.
Pengecekan dilakukan melalui menu Portal Saya dan klik Profil Saya. Lalu, pilih Nomor Identifikasi Eksternal, lalu Digital Certificate, kemudian klik Periksa Status.
“Apabila status Invalid > Menghasilkan > Sukses. Pastikan status kepemilikan pada tabel adalah Valid,” sebut Kring Pajak.
Apabila kode otorisasi DJP sudah berstatus valid, wajib pajak dapat kembali menggunakan layanan perpajakan elektronik, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan.
Jika masih mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. (rig)
