JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi barangkali bisa lebih lega. Pasalnya, Ditjen Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran terkait dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Topik ini menjadi yang paling disorot netizen dalam sepekan terakhir.
Secara bahasa regulasi, kebijakan otoritas pajak ini bukan berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, melainkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.
Sederhananya, batas waktunya sebenarnya sama saja sesuai dengan UU KUP, yakni 31 Maret. Namun, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak orang pribadi yang baru lapor SPT Tahunan setelah 31 Maret, hingga 30 April 2026. Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.
DJP menegaskan tanggal jatuh tempo bagi wajib pajak orang pribadi untuk pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025 dan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 ialah tanggal 31 Maret 2026. Namun, ketentuan itu dikecualikan kali ini untuk wajib pajak yang memenuhi salah satu dari 3 kondisi.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Kedua, wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT Y).
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan 30 April 2026, [wajib pajak dimaksud] diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023, dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
Dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026, Inge juga menjelaskan dalam hal terhadap sanksi administratif tersebut telah diterbitkan surat tagihan pajak maka kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Selanjutnya, atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 tidak menjadi dasar pencabutan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu.
Selain informasi soal penghapusan sanksi administrasi pelaporan SPT Tahunan, ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, terbitnya peraturan dirjen pajak yang baru, wacana mutasi 200 pegawai Ditjen Perbendaharaan ke DJP, hingga kabar soal dibukanya rekrutmen calon hakim agung.
DJP menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Secara garis besar, ada 9 ruang lingkup yang diatur dalam pasal-pasal perdirjen ini. Pertama, kewajiban penyampaian SPT. Kedua, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketiga, tata cara penyampaian SPT. Keempat, pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT. Kelima, penerimaan SPT secara elektronik. Keenam, penerimaan SPT secara langsung. Ketujuh, penerimaan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat (BPS).
Kedelapan, pengolahan SPT. Kesembilan, pengecualian penyampaian SPT. Salah satu perubahan yang mencolok ialah adanya perincian 2 kondisi wajib pajak orang pribadi yang bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.
Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2026 turut merevisi ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
Dengan berlakunya PER-3/PJ/2026, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dibatasi hanya untuk, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan.
Kedua, perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan oleh wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangannya belum selesai.
Komisi Yudisial kembali melaksanakan seleksi calon hakim agung (CHA) guna mengisi jabatan hakim agung yang masih kosong. Ketentuan mengenai seleksi CHA ini tertuang dalam Pengumuman KY Nomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026.
Seleksi CHA dilaksanakan Komisi Yudisial (KY) guna memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana termuat dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026.
"KY mengundang warga negara terbaik untuk menjadi CHA kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang memenuhi persyaratan," sebut KY dalam pengumumannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk memindahkan beberapa pegawai Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke DJP
Langkah ini dipertimbangkan Purbaya mengingat DJP masih kekurangan pegawai, sedangkan DJPb justru mengalami surplus pegawai. Menurut menkeu, mutasi lintas ditjen merupakan langkah yang lebih efisien ketimbang membuka rekrutmen pegawai baru di DJP.
"Daripada saya rekrut orang baru, saya pindahkan sebagian mungkin 200-300 orang ke DJP. Kan bukan pegawai baru lagi dan beban saya enggak bertambah," katanya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan APBN 2026 tetap kuat dan stabil menghadapi dampak dari kenaikan harga minyak dunia yang kini mencapai US$74 per barel.
Lantaran APBN dinilai masih mampu untuk menanggung beban kenaikan harga minyak dunia, Purbaya mengatakan pemerintah tidak berencana menambah pagu untuk subsidi BBM atau menaikkan harga BBM.
"APBN kita 'kan masih tahan. Saya enggak akan ubah APBN atau besaran subsidi [BBM] yang ada sampai titik yang mungkin nanti harga minyak tinggi sekali. Tapi sekarang sampai akhir tahun dengan harga sekarang kita masih tahan APBN-nya, tergantung keputusan pemimpinan nantinya," ujarnya. (sap)
