JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan asuransi jiwa (baik tradisional atau unitlink) perlu dicermati di tengah periode pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Pasalnya, ada jenis asuransi jiwa yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa secara umum asuransi yang dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan adalah asuransi yang terdapat nilai investasinya. Misalnya, asuransi unitlink.
"Nilai perolehan yang dilaporkan pada SPT Tahunan adalah sesuai dengan saldo investasi per akhir tahun," tulis Kring Pajak, dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Sementara itu, apabila asuransi jiwa yang dimiliki hanya asuransi murni/tradisional maka tidak perlu dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan.
Perlu dipahami kembali, asuransi jiwa murni hanya memberikan manfaat pertanggungjawaban ketika tertanggung mengalami cacat tetap atau meninggal dunia selama masa kontrak polis. Premi yang sudah dibayarkan pun akan hangus setelah masa kontrak berakhir.
Di sisi lain, pembayaran premi juga tidak dianggap sebagai pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh orang pribadi sehingga tidak perlu masuk SPT Tahunan.
Di sisi lain, asuransi unitlink tergolong investasi karena pembayran premi akan dialirkan ke dalam produk-produk investasi. Karenanya, kepemilikan asuransi unitlink perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan, khususnya pada bagian investasi.
Perlu dicatat, pelaporan asuransi unitlink dalam SPT Tahunan bertujuan untuk membuktikan sumber dana klaim asuransi bukan objek pajak, menghindari risiko pajak tambahan, dan mematuhi aturan pelaporan aset wajib pajak.
