KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun Kebijakan Soal Rokok, Pemerintah Gelar Uji Publik

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 21 Maret 2026 | 09.30 WIB
Susun Kebijakan Soal Rokok, Pemerintah Gelar Uji Publik
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menggelar uji publik tentang kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar dengan melibatkan pelaku industri rokok, petani tembakau, akademisi dan aktivis kesehatan.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan forum uji publik ini bertujuan menampung pandangan dan saran para pemangku kepentingan mengenai kebijakan rokok. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan tentang rokok.

"Pertemuan ini untuk mendengarkan, pertemuan yang secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari semua pihak, ada petani, pedagang, industri, pekerja, dan lainnya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (21/3/2026).

Pratikno menyampaikan pemerintah terus melakukan koordinasi intensif di antara kementerian dan lembaga, terutama untuk membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan rokok. Koordinasi dibutuhkan lantaran masih kerap terjadi bentrokan dalam memandang kebijakan hasil tembakau antara pelaku di bidang kesehatan dan bisnis.

Di satu sisi, terdapat kekhawatiran mengenai keberlangsungan ekonomi dan ketersediaan lapangan kerja dari pemangku kepentingan seperti petani, produsen, dan pedagang rokok. Sementara di sisi lain, ada kekhawatiran mengenai dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat.

"Kami memahami ada banyak perbedaan pandangan dan kekhawatiran dari para petani tentang betapa tingginya harapan terhadap tembakau, serta kekhawatiran para buruh, para pelaku industri dan pedagang," kata Pratikno.

Agenda uji publik mengenai kebijakan rokok merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan, serta aturan turunannya Peraturan Menko PMK 2/2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar, dan Kepmenko PMK 29/2025 tentang Tim Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar.

Setelah tahap kajian dan uji publik, pemerintah akan menggelar rapat pleno di tingkat eselon 1 dan pleno tingkat menteri. Pada tahap lanjutan ini, pemerintah akan menggodok batas maksimal kadar nikotin dan tar.

"Ini dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertanian. Lalu, dilanjutkan dengan tahap sosialisasi dan evaluasi," jelas Pratikno. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.