JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengingatkan adanya pembaruan ketentuan teknis proses administrasi Peninjauan Kembali (PK) bagi para pihak yang beracara di Pengadilan Pajak.
Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan setiap dokumen Peninjauan Kembali (PK) harus dilengkapi lampiran dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan pada CD atau flashdisk. Ketentuan ini berlaku mulai 15 Desember 2025 sejak ditetapkan melalui Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 1476A/PAN/HK2.7/SK/XXI/2025.
"Kami mau menyampaikan update perihal dokumen Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berlaku per tanggal 15 Desember 2025 kemarin," kata Sekretariat Pengadilan Pajak melalui media sosial, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Sekretariat Pengadilan Pajak menyebut terdapat 3 dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mengajukan permohonan PK yang mengalami penyesuaian.
Pertama, akta PK disimpan dalam bentuk PDF. Akta PK yang dimaksud harus dipindai (scan) berwarna dan telah ditandatangani.
Kedua, Memori PK atau Kontra Memori PK dalam bentuk PDF, dan merupakan hasil scan berwarna dari dokumen aslinya. Ketiga, Memori PK atau Kontra Memori PK dalam bentuk .doc atau .docx, yang semula dokumen tersebut memiliki format .rtf.
Guna mendukung kelancaran administrasi, Sekretariat Pengadilan Pajak menyediakan pedoman khusus untuk melaksanakan PK bagi para pihak yang beracara di Pengadilan Pajak. Nanti, pedoman atau instruksi tersebut dapat diakses melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/PKLoketC.
Tidak hanya itu, Loket C Sekretariat Pengadilan Pajak juga tetap buka menjelang libur dan cuti bersama Lebaran pada 16-17 Maret untuk melayani para wajib pajak. Kemudian, buka pula setelah Lebaran pada 25-27 Maret 2026.
"Penerimaan PK di loket C akan tetap buka pada tanggal 16-17 Maret dan 25-27 Maret ya, SobatPP! Kami akan tetap hadir melayani SobatPP di luar tanggal merah & cuti bersama," ulas Sekretariat Pengadilan Pajak. (rig)
