JAKARTA, DDTCNews – Rupiah masih melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan rupiah ini juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp18.037. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.968 per dolar AS.
Di sisi lain, rupiah justru menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp12.687,23 per dolar Australia, turun tajam dari posisi pekan lalu senilai Rp12.811,18 per dolar Australia.
Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp4.436,27 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp4.461,83 per ringgit Malaysia.
Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.024,13 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi minggu lalu senilai Rp14.000,09 per dolar Singapura.
Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.835,62. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun tipis jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp20.840,01 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 27/MK/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.
Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.
Berikut kurs pajak periode 17 Juni 2026 - 23 Juni 2026 selengkapnya:

Catatan: untuk JPY, nilai rupiah ditampilkan per 100 yen
