JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai pajak rokok.
PMK baru tersebut akan menggantikan PMK yang saat ini berlaku, yakni PMK 143/2023. Salah satu klausul baru dalam PMK yang sedang dirancang ini ialah penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat.
"Pokok-pokok perubahan/penyesuaian dalam RPMK pajak rokok dimaksud, meliputi penyelarasan dengan peraturan terkini, di antara pengaturan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026," tulis Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam pengumuman konsultasi publik RPMK pajak rokok, dikutip pada Minggu (1/3/2026).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU 17/2025 tentang APBN 2026, pemerintah pusat berwenang untuk menggunakan 2,5% pajak rokok dalam rangka penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
"Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5%," bunyi Pasal 51 ayat (1) UU APBN 2026.
Selanjutnya, PMK terbaru mengenai pajak bakal memuat penegasan mengenai earmarking pajak rokok untuk layanan kesehatan dan penegakan hukum oleh pemda
Terdapat pula perbaikan administrasi pemungutan dan penyaluran pajak rokok melalui pengaturan tata cara pembayaran dan pengembalian, perhitungan estimasi dan proporsi, serta jangka waktu penyampaian keputusan gubernur terkait alokasi bagi hasil pajak rokok.
Konsultasi publik mengenai PMK baru ini diselenggarakan oleh DJPK sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2026. Masukan dan saran dapat disampaikan melalui [email protected] dengan mencantumkan subject RPMK Pajak Rokok. (rig)
